Kemenag terbitkan Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta – Dalam rangka menghadapi dimulainya tahun ajaran baru (2021/2022) yang akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan menimbang situasi pandemi yang ada saat ini, Kementerian Agama RI melalui Direktorat KSKK Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan surat edaran Nomor : B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tertanggal 22 Juni 2021 ini terdapat 7 (tujuh) ketentuan yang wajib dipedomani dalam proses penyelenggaraan pembelajaran TP.2021/2022 di Madrasah pada masa pandemi Covid-19 ini, antara lain :

1. Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah WAJIB memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga madrasah (peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan madrasah lainnya);

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan madrasah dalam mempertimbangkan bentuk pembelajaran di madrasah (RA, MI, MTs, MA, MAK)WAJIB memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, khususnya terkait dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing TIDAK BOLEH memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di ZONA MERAH. Selanjutnya madrasah pada ZONA MERAH wajib melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR);

4. Madrasah yang berada di daerah Zona Hijau, Kuning, Orange dapat melakukan PTM di satuan pendidikan dengan ketentuan :

  • Terdapat rekomendasi penyelenggaraan PTM di wilayah tempat atau lokasi madrasah dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat
  • Terdapat ketentuan pemerintah daerah setempat yang membolehkan pelaksanaan PTM
  • Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan PTM bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan rekomendasi SATGAS Covid-19 setempat dan kelengkapan Daftar Isian Kesiapan Belajar khusus Madrasah

5. Dalam mengantisipasi kondisi pandemi ini, setiap madrasah wajib menyiapkan kemampuan layanannya untuk menyediakan berbagai bentuk layanan pembelajaran yang memungkinkan dapat dilaksanakan sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya hak belajar peserta didik dengan tetap berpegang pada prinsip kesehatan dan keselamatan bagi warga madrasah

6. Penetapan target belajar di madrasah tetap mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat Madrasah dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2944 tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada RA.

7. Madrasah yang membuka PTM diwajibkan dapat mengikuti SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan terlebih dahulu memastikan telah dilaksanakannya vaksinasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan madrasah yang akan menyelenggarakan PTM.

2 thoughts on “Kemenag terbitkan Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah di Masa Pandemi Covid-19

  1. Untuk anak MIN wilayah Manggarai Kenapa belum bisa sekolah tatap muka pak?padahal kan sekolah Negri di Manggarai sudah pada melaksanakan sekolah tatap muka
    Mohon penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *