Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan hari Santri tahun 2021, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Noomor SE 28 tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2021. Panduan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri dan masyarakat se-Indonesia terkait penyelenggaraan hari Santri di wilayah masing-masing khususnya terkait penerapan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan penerapan protokol kesehatan.
Peringatan hari santri tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 22 oktober mendatang perlu memperhatikann beberapa hal sebagai berikut :
- Peringatan hari santri tahun 2021 mengusung tema Santri Siaga Jiwa Raga, sebagai bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mepertahankan persatuan Indonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga jiwa raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren.
- Menetapkan logo peringatan hari santri tahun 2021, yang dapat didownload pada link https://kemenag.go.id/archive/logo-peringatan-hari-santri-tahun-2021
- Upacara bendera peringatan hari santri 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB. Adapun upacara bendera di lingkup Kementerian Agama dilaksanakan secara terpusat di halaman Kementerian Agama dan disiarkan melalui kanal media sosial Kementerian Agama
- Kegiatan peringatan hari santri 2021 dapat berupa :
- Zikir, shalawat, munajat, doa dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Santri Siaga Jiwa Raga, dan
- Sosialisasi tema, logo dan rangkaian kegiatan peringatan hari santri melalui website, media sosial, dan spanduk/baliho/ standing banner
- Seluruh pelaksanaan kegiatan peringatan hari santri 2021 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsipi-prinsip kesederhanaan dan kehidmatan, dengan berpedoman pada hal-hal sebagai berikut :
- mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital (virtual) untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan mobilisasi masa;
- mematuhi kebijakanpemerintah tentang PPKM;
- melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan gugus tugas Covid-19 setempat;
- tetap disiplin dengan protokol kesehatan 5M+1D untuk mencegah dann memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia