Jakarta – Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran terkait pengembalian Sisa Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2022. Dalam surat edaran dimaksud disampaikan bahwa Direktorat KSKK Madrasah telah kembali membuka rekening madrasah yang terbolkir sebelumnya di Bank Penyalur pada tanggal 9 Januari 2023, hari ini. Madrasah yang memiliki dana selain dana BOS yang disimpan di rekening BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana dimaksud sebelum tanggal 13 Januari 2022.
Direktorat KSKK Madrasah akan kembali melakukan pembekuan/blokir rekening BOS pada tanggal 13 Januari 2023 mendatang. Apabila setelah tanggal yang ditetapkan tersebut masih terdapat dana pada rekening BOS madrasah maka dianggap sebagai sisa dana yang tidak digunakan dan selanjutnya akan dikembalikan ke Kas Negara.
Bismillah
assalamualaikum
Mohon penjelasan yang maksimal, mengapa rekening bos kementerian agama RI yang Madrasash terblokir pada bulan Februari 2023, kami sudah melakukan proses surat permohonan pengajuan buka blokir rekening ke email kemenag dengan cara melampirkan izin operasional sekolah, tetapi belum ada penjelasan yang menggembirakan mengenai blokir.
yang saya tanyakan apakah Bloking Permanen
atau Bloking seentara
terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Terkait Hal ini silahkan menghbungi Live Agent Madrasah Digital Care pada nomor 081119686999