Jakarta – Dalam rangka mengakhiri proses pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA) Tahun Pelajaran 2018/2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran nomor 212/Dj.I/Dt.1.1.1/PP.00.4/02/2019 tentang Ijazah RA TP.2018/2019.
Dalam surat edaran dimaksud, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pengadaan ijazah TP. 2018/2019 jenjang RA dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI;
- Pendistribusian ijazah RA dari Kemenag RI sampai pada satuan pendidikan RA akan dilakukan sebagaimana pendistribusian ijazah MI, MTs dan MA dengan tanpa pembebanan biaya dari RA maupun peserta didik;
- Penulisan blangko ijazah akan diatur tersendiri dalam petunjuk teknis penulisan blangko ijazah;
- Apabila ijazah RA TP.2018/2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI belum terdistribusi maka dapat dikeluarkan surat keterangan sementara.