Jakarta – Dalam rangka mengafirmasi guru madrasah yang mengajar pada daerah khusus, kementerian agama menyalurkan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang mengabdi di Madrasah. Guru-guru bukan PNS yang memenuhi syarat mendapatkan tunjangan khusus adalah yang mengajar pada satminkal di Kabupaten/Kota sebagaimana tertera pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024.
Sasaran dari pemberian tunjangan khusus ini adalah guru bukan PNS pada RA dan Madrasah dengan kualifikasi S1/DIV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di SIMPATIKA dan diprioritaskan untuk guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama. Guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan khusus melakukan update data di SIMPATIKA dan mengajukan diri secara online melalui fitur di SIMPATIKA paling lambat tanggal 20 April 2021 dan selanjutnya dilakukan persetujuan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Daftar kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Timur yang dapat menerima tunjangan khusus GBPNS tahun 2021 :
1. Kab. Kupang
2. Kab. Timor Tengah Selatan
3. Kab. Belu
4. Kab. Alor
5. Kab. Sumba Timur
6. Kab. Sumba Barat
7. Kab. Lembata
8. Kab. Rote Ndao
9. Kab. Sumba Barat Daya
10. Kab. Sumba Tengah
11. Kab. Manggarai Timur
12. Kab. Sabu Raijua
13. Kab. Malaka
Silahkan download juknis pemberian tunjangan khusus bagi guru RA/Madrasah tahun 2021 di pustaka digital pendidikan islam, KLIK DISINI
Kalau dapat semua guru honorer dikasih tunjangan khusus….karena tujuannya sama…yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
tergantung anggaran yang tersedia. karena anggaran terbatas maka tentunya ada seleksi dan ada prioritas yang ditetapkan, dan kelayakan pembayaran dilihat dari aplikasi simpatika yang diinput guru bersangkutan
Tendik apakah dapat disimpatika sabagai tata usaha
silahkan dikoordinasikan dengan pengelola simpatika di kankemenag kabupaten setempat
Tunjangan khusus bagi tata usaha kok cuma guru aja sedangkan tata usaha banyak juga kerjanya
regulasi saat ini hanya berlaku untuk guru saja
Sy guru TK daerah terpencil knpa dr Nagekeo tdg dapat….pdahal desa Nagerawe kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo sngt trtinggal dan sngt susah
karena kabupaten nagakeo tidak masuk dalam SK penetapan daerah tertinggal oleh Kementerian di Pusat
BPK…..mungkin ada solusi agar kabupaten Nagekeo masuk dlm penetapan daerah terpencil
penetapan melalui PP, prosedurnya kurang tau
BPK…..mungkin ada solusi agar kabupaten Nagekeo masuk dlm penetapan daerah terpencil