Kemenag Keluarkan Edaran Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN Kemenag

Jakarta – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang di masa Pandemi covid-19, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tertanggal 30 april 2021 ini, dijelaskan beberapa ketentuan yakni :
1. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
2. Pembatasan cuti
3. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19
4. Disiplin pegawai

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 22 april s.d 24 Mei 2021. Larangan dimaksud dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala Satuan Kerja.

Pegawai ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode 22 april s.d 24 Mei 2021, selain cuti bersama yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN. pemberian cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti alasan penting

Setiap pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5 M dan 3 T yaitu :
1. menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan diluar rumah tanpa terkecuali;
2. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
3. menjaga jarak dengan orang ketika melakukan komunikasi antar individu;
4. menjauhi kerumunan;
5. membatasi mobilitas dan interaksi;
6. testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
7. tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19;
8. treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.

Setiap kepala satuan kerja, diminta untuk melakukan pemantauan disiplin pegawai dengan cara penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menjalankan ketentuan diatas serta menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar ketentuan diatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *