Jakarta – Dalam rangka penyelesaian data EMIS Semester Genap TP. 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memberlakukan Program Bulan Data Pendidikan Islam yang dimulai hari ini, 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021. Selama periode Bulan Data Pendidikan Islam ini, seluruh satuan pendidikan Islam dibawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP.2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap berita acara pendataan (BAP).
Bagi lembaga madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) dalam melakukan pemutakhiran data EMIS ini sudah harus menggunakan aplikasi EMIS terbaru yakni EMIS 4.0 yang diakses melalui laman web https://emis.kemenag.go.id/ . Dengan begitu, penggunaan aplikasi EMIS yang lama baik itu EMIS Online maupun EMIS Feeder dinyatakan tidak berlaku lagi bagi lembaga madrasah.
Sedangkan untuk lembaga pendidikan Islam lainnya seperti Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPQ, Mahad Aly dan PTKI, serta Guru PAI dan Pengawas PAI masih bisa menggunakan aplikasi EMIS yang lama yang diakses melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id
Jika terdapat lembaga yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS dimaksud maka akan diberikan sanksi tegas oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupa pembatasan layanan seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh, Asesmen Nasional, dan layanan-layanan lainnya dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Jika terdapat kendala dalam melakukan pemutakhiran data EMIS ini, silahkan menghubungi :
a. Untuk aplikasi EMIS 4.0, dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui nomor : 0811-4740-2020 (WA Only)
b. Untuk Aplikasi EMIS lama, dapat menghubungi Tim Support EMIS melalui email emisdashboard@gmail.com
Makasih
wahyudinherlan07@gmail.com