Kupang – Dalam rangka percepatan realisasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah Tahap 1 Tahun anggaran 2021, Kanwil Kementerian Agama mendorong agar madrasah dapat secara aktif berkoordinasi dengan Bank Penyalur bantuan sosial PIP ini. Bank penyalur yang telah ditunjuk Kementerian Agama adalah Bank BRI untuk pencairan PIP jenjang MI dan Bank BNI untuk pencairan PIP jenjang MTs dan MA.
Selain itu, diharapkan para kepala madrasah agar dapat membantu dan mendampingi para siswa yang belum mencairkan untuk segera melakukan pencairan di Bank Penyalur terdekat yang telah ditunjuk. Pencairan dana PIP ini dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencairan secara langsung oleh peserta didik ataupun pencairan secara kolektif oleh kepala madrasah/guru.
Untuk mekanisme dan persyaratan pencairan dana PIP secara detail dapat mendownload file berikut, KLIK DISINI