Kemenag Terbitkan Edaran Penginputan EDM 2021 dan RKAM 2022

Jakarta – Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Madrasah TA.2022, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran nomor B-2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022. Dalam surat edaran dimaksud ditegaskan seluruh madrasah baik negeri maupun swasta wajib melakukan pemutakhiran EDM dan RKAM baik secara online maupun offline.

Beberapa ketentuan pemutakhiran EDM dan RKAM sebagaimana tercantum dalam surat edaran, diantaranya :

  1. Bagi madrasah negeri, dokumen RKAM 2022 menjadi dasar penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2022;
  2. Bagi madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan e-RKAM, maka penyusunan EDM dan e-RKAM dilakukan dengan menginput pada aplikasi e-RKAM padal laman https://erkam.kemenag.go.id
  3. Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek EDM dan e-RKAM dapat menggunakan EDM dan RKAM dalam format excel.
  4. Pemutakhiran EDM dilakukan menggunakan EDM versi 2 dengan cut off data per tanggal 30 Juni 2021
  5. Penginputan RKAM tahun 2022 mengacu pada alokasi dana BOS yang tertera pada portal BOS
  6. Penginputan EDM dan RKAM paling lambat 30 September 2021
  7. EDM dan RKAM yang telah diisi oleh madrasah akan ditelaah oleh Tim Kabupaten/Kota

Untuk informasi lebih jelas dapat mendownload Surat Edaran dimaksud, KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *