Jakarta – Dalam rangka mewujudkan akses transformasi digital bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengeluarkan himbauan terkait optimalisasi layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) melalui beberapa hal sebagai berikut :
- Setiap guru dan tenaga kependidikan madrasah wajib terdaftar dan terdata secara updated seluruh data individu dengan baik dan diakses secara mandiri melalui SIMPATIKA pada laman https://simpatika.kemenag.go.id, karena data pribadi guru bersifat rahasia sehingga tidak boleh diketahui orang lain;
- Data individu yang dimaksud pada point satu diatas dipastikan sesuai dengan data yang tercantum di dalam KTP, kartu keluarga, dokumen terkait yang meliputi penulisan gelar dan lainnya. KTP dan Kartu Keluarga di upload di SIMPATIKA untuk meningkatkan kualitas dan validitas data individu.
- Seluruh kepala madrasah wajib melakukan identifikasi data kebutuhan guru secara periodik melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/kebutuhan-guru. Bagi madrasah yang kelebihan guru, tidak diperkenankan mengangkat guru baru. Adapun madrasah yang masih mengalami kekurangan guru segera berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Seluruh madrasah wajib menganalisis data kebutuhan guru tersebut sampai tanggal 30 Juni 2022 dan melakukan koordinasi intensif secara berjenjang dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
- Tata kelola layanan penghitungan selisih tunjangan kinerja berbasis digital bagi guru PNS akan dirilis mulai tahun pelajaran akademik 2022/2023.
Mohon penjelasan kendala saya biasa mendapatkan bantuan BSU insentif gbpns di tahun lalu, kenapa di tahun kemaren dan tahun ini saya belum ada notifikasi yg saya harapkan sedangkan guru yg lain dah ada yg dapat.
Apakah dikarenakan data masalah data nama saya di KTP sama dengan di simpatika. Lalu di kartu keluarga menggunakan gelar S.pdi. apakah itu bermasalah.? Mohon penjelasannya trimakasih
terkait hal teknis ini, admin tidak bisa menjelaskan. silahkan menghubungi admin simpatika pada kankemenag kab/kota setempat