Jakarta (kemenag) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mulai melakukan proses penyaluran Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) pada Tahap 2 Tahun Anggaran 2023 ini. Pada Tahap dua ini, sebanyak 1.184 siswa Madrasah Aliyah, 1.501 siswa Madrasah Tsanawiyah dan 1.956 siswa Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai penerima PIP dimaksud.
Dalam rangka pencairan dana PIP dimaksud diharapkan agar terjalinnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah dengan Bank Penyalur di wilayah setempat terkait lokasi dan waktu serta teknis pencairan dana bantuan sosial ini sebagaimana prosedur dan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis. Madrasah dapat berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk mengetahui data siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP di tahap 2 ini.
Diharapkan dengan adanya bantuan sosial PIP ini diharapkan mampu membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga memperoleh akses pendidikan yang lebih baik. Selain itu, PIP juga diharapkan mampu mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
Pengelola PIP pada Bidang Pendidikan Islam, Muhammad Gaus menjelaskan bahwa pada tahap kedua ini anggaran PIP yang akan dicairkan untuk siswa madrasah di provinsi NTT sebanyak Rp3.189.950.000,-. Untuk jenjang MI sebesar Rp.450.000,-/siswa/tahun, jenjang MTs sebesar Rp.750.000,-/siswa/tahun dan jenjang MA sebesar Rp.1.000.000,-/siswa/tahun.
Muhammad gaus menambahkan bahwa sesuai petunjuk teknis, besaran dana yang dibayarkan pada semester ganjil ini merujuk pada ketentuan bahwa untuk peserta didik kelas I pada jenjang MI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,- sedangkan untuk peserta didik kelas II, III, IV, IV dan IV yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran sebelumnya akan diberikan dana sebesar Rp450.000,-. Pada jenjang MTs, siswa kelas VII akan diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,- sedangkan untuk siswa kelas VIII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap sebelumnya akan diberikan dana sebesar Rp750.000,-. Pada jenjang MA, Siswa kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,- sedangkan untuk siswa kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap sebelumnya akan diberikan dana sebesar Rp1.000.000,-. Selain itu, juga disampaikan bahwa pemberian dana bantuan sosial PIP ini belum dapat menyentuh semua peserta didik karena disesuaikan dengan ketersediaan alokasi anggaran pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Penulis : Jumardi Nasir