Kemenag (Jakarta) ~ Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan menyalurkan dana Bantuan Sarana Prasarana pada Tahun Anggaran 2024 ini. Satuan pendidikan madrasah yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan usulan/proposal sebagai penerima bantuan sarana prasarana dengan melengkapi data dan/atau dokumen persyaratan yang diminta, secara daring melalui Aplikasi SIMSARPRAS pada tautan : https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/
Dalam pengajuan usulan/proposan bantuan ini agar dapat memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Satuan pendidikan madrasah hanya dapat mengajukan bantuan sarana prasarana yang sudah ditetapkan untuk setiap jenjangnya.
- Satuan pendidikan madrasah dapat mengajukan lebih dari satu bantuan sarana prasarana, sepanjang memenuhi persyaratan.
- Pengajuan bantuan yang valid adalah yang telah di finalisasi dan mendapatkan nomor registrasi pada aplikasi SIMSARPRAS
- Bukti pengajuan dari SIMSARPRAS menjadi syarat untuk bantuan dapat diserahterimakan kepada satuan pendidikan madrasah yang ditetapkan sebagai penerima bantuan
- Penyaluran bantuan sarana prasarana akan dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2024, termasuk apabila terjadi penyesuaian dan/atau perubahan alokasi anggaran
Seluruh pihak diminta untuk waspada dan berhati-hati terhadap informasi HOAKS dan PENIPUAN yang mengatasnamakan Kementerian Agama terkait dengan penyaluran bantuan ini. Jika ada kendala dan Informasi Lebih Lanjut dapat dikoordinasikan dengan pengelola Sarpras Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.