Jakarta – Dalam rangka mendukung pengawas madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya di masa pandemi Covid-19 saat ini, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan Panduan Kerja Pengawas Madrasah di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan kerja ini memuat penjelasan ringkas tentang peran, prinsip-prinsip pengawasan, strategi pengawasan, indikator keberhasilan pengawasan, langkah-langkah penyusunan program pengawasan, supervisi akademik, supervisi manajerial, pelaksanaan pembimbingan guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan, prosedur pelaksanaan pemantauan 8 standar nasional pendidikan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan program pengawasan.
Silahkan mendownload Panduan Kerja Pengawas Madrasah di Masa Pandemi Covid-19, KLIK DISINI