Pendaftaran KIP Kuliah

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan beasiswa KIP Kuliah sebanyak 1,1 juta penerima kepada lulusan SMA/MA/SMK/ MAK/SMAK dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Pendidikan Tinggi.

Untuk itu, diharapkan MA/MAK dapat mempersiapkan para siswa pemegang KIP yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pastikan NISN terdaftar di EMIS.
2. Pastikan NPSN sudah sesuai (banyak kasus siswa pindah sekolah/madrasah, siswa tersebut masih tercatat di sekolah/madrasah lama, sehingga data NPSN siswa tidak sesuai).
3. Pastikan NIK di EMIS adalah benar milik siswa tersebut (bukan milik orang tua atau saudaranya).
4. Siswa telah memiliki email sendiri yang masih aktif.
5. Pastikan bahwa hal-hal tersebut pada point (a) s/d (d) sudah benar sesuai dengan data yang valid (NISN dan NPSN sesuai data EMIS, NIK sesuai data Dukcapil) agar tidak mengalami hambatan saat mendaftar Beasiswa KIP Kuliah.
6. Madrasah agar mengarahkan siswa untuk memilih Perguruan Tinggi Penerima Program KIP Kuliah yakni Perguruan Tinggi Yang telah terakreditasi. (Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi tidak dapat menyelenggarakan Program Beasiswa KIP Kuliah).
Apabila salah satu ketentuan tersebut tidak sesuai, maka dipastikan Beasiswa KIP Kuliah tidak dapat diterima.


Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau secara mobile dengan mengunduh dan menginstal KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil , sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
  7. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah

One thought on “Pendaftaran KIP Kuliah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *