Jakarta – Dalam rangka mendorong pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran di Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI membuka kesempatan pengajuan Bantuan Transformasi Digital bagi Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Pemberian bantuan ini diberikan kepada pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam dengan ketentuan Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/operasional yang masih berlaku, terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik, serta memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
Pesantren yang memenuhi ketentuan persyaratan dimaksud dapat mengajukan usulan/proposal sebagai penerima bantuan melalui aplikasi Pusaka (https://pusaka.kemenag.go.id) atau SIMBA (https://simba.kemenag.go.id) dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan. Pengajuan bantuan dimulai pada tanggal 13 November 2023 dan ditutup pada tanggal 19 November 2023 mendatang. Jenis bantuan yang diberikan antara lain Bantuan Digitalisasi Pesantren, Bantuan Solar Panel Pesantren, Bantuan Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Bantuan Digitalisasi Ma’had Aly. Seluruh bantuan dimaksud diberikan dalam bentuk barang agar langsung dapat dimanfaatkan oleh penerima bantuan.
Informasi selengkapnya dapat melihat Petunjuk Teknis Bantuan dimaksud pada link dibawah ini :
1. Juknis Bantuan Digitalisasi Pesantren 2023
2. Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023
3. Juknis Media Pembelajaran Digital Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tahun 2023
4. Petunjuk Teknis Bantuan Digitalisasi Ma’had Aly Tahun Anggaran 2023
bantuan diajukan langsung di website atau ke kemenag kabupaten./kota?
Akan saya gunakan untuk digitalisasi Pondok Pesantren