Jakarta – Dalam rangka pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren telah diatur dengan ketentuan terbaru yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren. Dengan terbitnya regulasi baru ini maka secara otomatis regulasi lama yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terkait pengajuan izin operasional pondok pesantren perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengajuan izin operasional dimaksud dilakukan secara online melalui Ijop Pesantren Online yang dapat diakses pada laman web IJOP PESANTREN, KLIK DISINI
- Tahapan pengajuan izin operasional ini terbagi atas 7 tahap yakni :
- Pesantren melakukan pendaftaran dan upload dokumen
- Kemenag Kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload
- Kemenag Kabupateb/kota melakukan visitasi dan pengecekan dokumen dan upload hasil visitasi
- Kemenag Kabupaten/Kota mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui
- Kemenag Provinsi mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui
- Hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat dan selanjutnya menerbitkan NSPP dan SK izin operasional
- Kabupaten/Kota mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional.
Untuk Informasi lebih lengkap terkait ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, silahkan mendownload JUKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN, KLIK DISINI
assalamu’alaikum wr, wb
mohon maaf…terkait pengajuan ijin operasional pondok pesantren IJOP PESANTREN, KLIK DISINI masih belum bisa di buka. ada perintah ” BI RIGHT BACK ” mohon penjelasannya. terimakasih
wassalamu’alaikum wr, wb
Waalaikum Salam Wr.WB.
Maaf, kemungkinan aplikasi ijopnya lagi dalam masa pemeliharaan sehingga belum bisa diakses saat ini, silahkan dicoba di waktu mendatang
Mohon pencerahan
Untuk pengajuan ijin pondok : diajukan pada saat mendirikan pondok atau setelah pondok sdh beroperasional.
Mikum salam mohon bimbingannya untuk bisa mengakses ijop nyah pak
silahkan mengakses aplikasinya melalui link yang telah disampaikan pada postingan diatas
Bagai mana kalau sudah daftar tapi kembali ke menu utama lagi
untuk hal teknis, mungkin perlu dikooridnasikan lebih lanjut dengan operator di tingak kemenag kabupaten atau bisa juga ke tingkat kanwil kemenag provinsi
Mohon pencerahan
Untuk pengajuan ijin pondok : diajukan pada saat mendirikan pondok atau setelah pondok sdh beroperasional.
Yang namanya izin artinya setelah didirikan diurus dulu izin operasional setelah terbit baru bisa melakukan kegiatan operasional
Jika kami sementara mengurus perizinan pendirian pondok namun ppsnya kami ambil jalur paket milik diknas boleh?
Assalamu’alaikum. kalau sudah 1 tahun pemutakhiran izin op. tapi belum di proses terus apakah bisa langsung ke Kemenang provinsi / Pusat? Jika ada permasalahan penginputan emis, harus konsultasi ke mana ? Trms
Terkait dengan kendala bisa menghubungi operator pada Kanwil Kemenag provinsi setempat, apakah ada kendala dalam berkas usulan sehingga belum diproses atau seperti apa, karena oeratorlah yang lebih memahami alur dari pengusulan dari lembaga
510033090087
Alhamdulillah, terima kasih banyak atas pencerahannya, semoga menjadi amal hasanah di dunia maupun akhirat. Aamiin.
Mohon penjelasan terkait IJOP ini, lembaga Pesantren kami sudah mengajukan baik online maupun offline, namun sudah setahun ini masih berhenti di Kemenag Kabupaten, …
1. Apakah tidak ada SOP perijinan sehingga pesantren harus menunggu dalam tempo tak terbatas Bapak ?
2. Apakah kepala kantor kemenag PLH tidak berhak untuk memberi Rekom pengajuan tersebut sehingga memudahkan pesantren yang mengajukannya ?
Silahkan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat terkait kendala yang dihadapi, apakah ada berkas pengajuan yang masih kurang sehingga proses masih belum bisa ditindaklanjuti
asalmualaikum saya pingin memperbarui piagam ponpes dan ijop mohon di bls adapun ponpes yg saya dirikan dh 10 thun ingin skali saya mndptkan bantuan
Silahkan melakukan proses pengajuan melalui pengelola Ijop pada Kankemenag Kabupaten/Kota setempat
Mohon penjelasan.
Sertifikat ijin operasional saya sudah terbit.
Tapi dicek di data kabupaten bulom muncul.
Dicek di aplikasi mana? Seharusnya jika Ijop sudah keluar, maka pasti terdata di Kabupaten/kota karena di kemenag Kab/Kotalah yang menerbitkan Ijop dimaksud. Terkait data di aplikasi EMIS, jika belum terdata, kemungkinan belum tersinkronkan antara aplikasi ijop dengan aplikasi EMISnya, ditunggu saja sinkronisasi berikutnya
Dalam hal pendaftaran ijin operasional pasantren saat ini secara online dan sistem sedang offline,
Apakah tidak bisa diurus perizinan secara manual????
belum, silahkan menunggu hingga sistem pendaftaran online sudah siap digunakan kembali
Pesantren sy, sdh memiliki izin operasional, dan sdh berjalan sekitar 9th yg lalu, skrg kami sepakat mau ganti naungan yayasan, dan ganti nama pesantren, apa langkah2 yg harus di tempuh?
Bgmn jika izon operasional sdh habis, sdgkn data kelas 2 dan kelas 3 sdh terinout di Emis, apakh mereka tetap bisa ujian Nasional?
Kelas 1 tidak kami daftarkn data emisnya, krn kami menyangka bhw dgn habisnya izin operasional otomatis santri tdk bisa lg ujian Nasional, belakangan ada yg sarankn utk tetap sj daftarkn krn klo sdh masuk data emis maka tetap bisa ikut ujian nasional, tp masalhnya skrg penginputan data emis utk kelas 1 sdh tutup, mohon pentunjuknya, jazakumullahu khair
Silahkan melakukan pengajuan perpanjangan Izin operasional ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat dan melaporkan adanya pergantian naungan yayasan
Assalamualaikum mihon maaf sebelumnya kami dari Yayasan Darul Nidzom sudah mengajukan petmohonan ijin operasional pesantren secara manual sudah 2 tahun lalu sampai sekarang belum turun ijin nya .kami sudah di survai dari kemenag kota dan dari kemenag pusat pun sudah menelpon .waktu itu masih ada kekurangan tempat ibadah karena belum di bangun tapi sekarang sudah di bangun .kami mohon jawabanya .dari segi administrasi kami sudah melengkapi .gedung ada kamar santri sudah ada ,santri sudah ada.jadi apa kendalanya.
Mohon maaf karena ada perbaikan regulasi dan sistem perizinan sehingga kemungkinan usulan pendirian menjadi terhambat.Saat ini Aplikasi Pengajuan Izin Operasional terbaru telah diluncurkan awal bulan februari ini. Untuk itu disarankan agar dapat melakukan pengajuan usulan pendirian baru ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada postingan berita web terbaru terkait Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren di link https://pendidikanislamntt.com/2021/02/01/layanan-pendaftaran-keberadaan-pesantren-telah-dibuka-kembali/
Utk mengisi struktur organisasi punten di ijop online dmna?
Salam …
Saya sudah mengajukan ijop ke kabupaten/ kota dan sdh diterbitkan rekomendasi … Apakah kita harus menyerahkan rekomendasi tersebut lengkap dengan proposalnya (dlm bentuk hard copy) ke depag propinsi? Mohon arahannya …
Suwun & Wassalam
Calon penyelenggara cukup sampai ke Kemenag Kab/Kota saja, nanti tahapan selanjutnya akan dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota ke Kanwil dan Pusat by sistem Aplikasi Ijop.
Assalamualaikum. kenapa link pendaftaran online masih tidak bisa di buka ya ?, apa ada link alternatif
Assalamualaikum. kenapa link pendaftaran online masih tidak bisa di buka ya ?, apa ada link alternatif
Maaf, telah ada pergantian URL, silahkan diklik link https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/
Alhamdulillah sudah mendaftar dan sekarang tahapan menunggu verifikasi dokumen, biasanya berpa hari ya untuk.mendapat jawabnnya
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan dikoordinasikan dengan Kemenag Kab/Kota setempat
Assalamualaikum, apakah ada biaya dalam pembuatan IJOP?
gratis, tidak dipungut biaya
Assalamualaikum
untuk link juknis kok forbidden ya..
mohon maaf mohon di update karena saya baru akan mengajukan ijop
terimakasih
ini sudah regulasi lama, silahkan, ini regulasi terbarunya https://pustakapendisntt.com/2021/02/01/juknis-pendaftaran-keberadaan-pesantren/
Assalamualaikum jika sudah mengajukan izin operasional pesantren secara online, apakah perlu juga mengajukan secara offline?
mungkin perlu dikoordinasikan dan dilaporkan ke kemenag kab setempat, untuk dilakukan verifikasi
bagaimana cara mengedit persyaratan izin ponpes secara online yang sudah diajukan dan ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, karena jika setiap diajukan dan ada kekurangangan harus daftar baru lagi dengan email baru lagi banyak kekurangan dan butuh proses yang lama lagi
terkait ini, admin kurang memahami, silahkan dikoordinasikan dengan operator aplikasi pada kankemenag kab/kota setempat
Hari ini tgl 1 Maret 2022 sy sy sdh mengajukan pendaftaran pesantren via online kemudian persyaratan di setuju..skrng tinggal verifikasi,kira2 brp lamaproses vetifikasinya
https://www.generasi46.com/2022/02/siswa-aktif-tapi-belum-masuk-di-emis.html
Sy sdh mengajukan ijop online dan Alhamdulillah sdh di terima tinggal tunggu verivikasi , kira2 berapa lama menunggu survei ke tempat pesantren kami..
Silahkan Menunggu jadwal verifikasi dari tim, nanti dikoordinasikan lagi dengan Kemenag Kabupaten/Kota setempat
di subang, mau urus ijin operasional Pondok Pesantren ada “password” sebesar 2 juta rupiah
di subang, mau urus ijin operasional Pondok Pesantren ada password sebesar 2 juta rupiah
Astagfirullah, Seluruh layanan kementerian agama tidak dipungut biaya.
di subang, mau urus ijin operasional Pondok Pesantren ada passwordnya berupa uang
Astagfirullah, Seluruh layanan kementerian agama tidak dipungut biaya.
Assalamualaikum mohon pencerahannya admin proses ijin sudah sampe proses dokumen tapi sudah lebih dari satu minggu belum di peoses dengan pemberitahuan proses dokumen di proses setelah pembaruan ijin operasional ssbelum 2021 selesai pertanyaan saya sampai kapan prose dokumen terkait untuk ijin pondok pesantren baru dokumenya di proses
Maaf terkait hal teknis ini, admin tidak dapat menjelaskan. Silahkan berkoordinasi langsung dengan admin aplikasi ijop pesantren di kabupaten/kota setempat
Untuk cek perijinan sampai proses dimana
Caranya gmn
silahkan dicek di akun masing-masing atau dapat menghubungi admin aplikasi pada kankemenag kab/kota setempat
Assalamualaikum….
mohon pencerahannya Min…..
kapan mulai dibuka pendaftaran ijop Pondok dibuka
kami sudah daftar tapi setelah itu ada tulisannya “Mohon maaf, saat ini SITREN tidak dapat diakses untuk Pengajuan IJOP Baru oleh Pesantren dan Proses Verifikasi dan Rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi, dan Kemenag Pusat, dalam rangka penyesuaian Revisi Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.”
mohon infonya Min….
Wassalamualaikum….
Link Ijop nya setelah di klik muncul “OOOOOPS! Halaman yang anda cari tidak ditemukan”.
Adakah link aktif lainnya.
Terima kasih sebelumnya, salam dari Blogger Tangsel